Sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, pelaku industri dapat memulai proses pembuatan sertifikat halal , antara lain :
Kami disini dapat membantu anda untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan kilat tanpa ribet.Hanya dengan Rp 1.000.000, anda dapat memulai bisnis anda sendiri dan membangun brand anda sendiri.
Berminat?Hubungi Kontak dibawah ini. Izintermurah.com, Membantu izinmu dengan cepat dan mudah.